Ini 4 Pertimbangan Bank Sebelum Perpanjang Restrukturisasi, Termasuk Dividen

Bisnis.com,20 Nov 2020, 19:26 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur lebih detail terkait manajemen risiko dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2022. Ada empat pokok yang diatur, salah satunya  menyangkut ketahanan modal sebagai prasyarat pembagian dividen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan ada empat substansi yang menjadi pokok-pokok perpanjangan POJK 11/2020. Penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang harus dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Pertama, kriteria debitur restrukturisasi yang eligible mendapatkan perpanjangan. Heru mengatakan yang harus dilakukan perbankan yakni self assesment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

Kedua, kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasayarat pembagian dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

"Dalam pembagian dividen harus dievaluasi secara detil bagi bank untuk melihat ketahanan modal dan kecukupan CKPN yang akan dibentuk," katanya.

Selanjutnya, pokok yang keempat yakni stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank.

Heru menuturkan bank harus melakukan stress testing secara reguler terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya capital adequacy ratio (CAR) dan likuiditas bank.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan pihaknyas sudah memperhitungkan terkait substansi tersebut termasuk soal pembagian dividen. Darmawan menyatakan permodalan Bank Mandiri sangat konservatif, meski di awal tahun perseroan wajib mengimplementasikan PSAK 71.

"Tadi sempat disampaikan bahwa capital adequacy ratio (CAR) sampai dengan akhir Maret sempat di 17,49%. Akan tetapi, di bulan Juni-September mendekati 20%, sedikit di bawah 20%. Artinya memang kita tidak ada masalah dengan permodalan termasuk juga likuiditas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini