Bantu Maskapai Bertahan Hadapi Covid-19, INACA Lakukan Ini

Bisnis.com,20 Nov 2020, 12:21 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiratmadja./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memaparkan sejumlah upaya yang sudah dilakukan untuk membantu industri penerbangan bertahan pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum INACA Denon B. Prawiraatmadja mengatakan selama satu terakhir kepengurusannya telah melakukan sejumlah langkah serta upaya agar industri penerbangan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan. Selain itu, pihaknya mencoba membantu pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat.

"Kita ketahui bersama bahwa sejak awal tahun ini seluruh dunia terdampak virus Covid-19 dan industri penerbangan merupakan sektor paling terdampak. Melihat hal ini, kami memcoba membuat forum komunikasi dan diskusi sehingga mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan terkait bidang penerbangan, terlebih dimasa yang sangat berat ini," kata Denon dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020).

Dia menambahkan diantara usulan mengenai Batas Usia Pesawat sehingga terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020 juncto Permenhub No. 115/2020. Dalam aturan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.

Pihaknya juga mengusulankan keringanan pembayaran bunga, angsuran perbankan dan keringanan pajak. Lalu ada usulan pembebasan lartas dan kemudahan/percepatan proses custome clearance melalui post-border policy.

Adapun, dalam menghadapi masa Covid-19 ini INACA juga mengajukan insentif avtur dan biaya bandara, serta penangguhan biaya bandara sehingga maskapai dapat tetap beroperasi.

"Kami juga melakukan pembahasan dengan Ditjen Hubud dan stakeholders tentang kebijakan pembatasan penerbangan pada masa PSBB dan tarif penerbangan selama PSBB. Lalu memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan Permenhub No. 25/2020 terkait dengan tingkat isian pesawat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto mengatakan sebagai upaya pihaknya mendorong masyarakat melakukan perjalanan kembali mengunakan transportasi udara maka pihaknya kerjasama dengan para maskapai, pengelola bandara dan AirNav melakukan Safe Travel Campaign.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini