OJK Bakal Wajibkan P2P Lending Bidik Pasar Luar Jawa, Modalku Sudah Siap

Bisnis.com,21 Nov 2020, 15:19 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Reynold Wijaya (CEO & Co-Founder Modalku) dan Iwan Kurniawan (COO & Co-Founder Modalku)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial Peer-to-Peer lending (fintech lending) PT Mitrausaha Indonesia Group (Grup Modalku) mengaku tak keberatan dengan rencana regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa.

Sekadar informasi, dalam beleid Rencana Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, para fintech lending diwajibkan melakukan pendanaan paling sedikit 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) secara tahunan.

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 38 ini menetapkan kewajiban ini bisa secara bertahap dengan batas hingga tiga tahun mendatang. Tahun pertama penyaluran sektor produktif paling sedikit 15 persen, tahun kedua 20 persen, tahun ketiga 25 persen.

CoFounder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengungkap bahwa pihaknya telah siap karena fokus pasar utama Modalku memang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan.

Artinya, perluasan jangkauan memanglah kunci merangkul sebanyak mungkin sektor perdagangan besar maupun eceran, dan sektor potensial lain seperti industri kesehatan dan pengusaha online.

"Penyaluran biaya di Modalku sebagian besar masih berada di pulau Jawa. Namun, jangkauan kami sudah mencapai luar pulau Jawa. Kuncinya kolaborasi," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (21/11/2020).

Kolaborasi ini berupa kerja sama dengan e-commerce. Reynold menjelaskan bahwa kolaborasi ini memungkinkan para penjual online bisa lebih mudah untuk masuk menjadi pemijam dana (borrower) di Modalku.

"Kolaborasi sudah dilakukan dengan berbagai partner e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, Zilingo, dan Lazada. Modalku bisa memberikan akses pendanaan kepada merchant online yang tergabung di masing- masing platform e-commerce yang berlokasi di seluruh Indonesia," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini