AFPI: Pengaduan ke Fintech Lending Menurun, Tapi Penagihan Masih Banyak Dikeluhkan

Bisnis.com,21 Nov 2020, 19:23 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan adanya tren penurunan pengaduan konsumen kepada platform teknologi finansial peer-to-peer lending atau fintech lending.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa dalam periode Januari 2020 hingga November 2020 terdapat 3.726 laporan yang dihimpun dalam layanan JENDELA AFPI untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi, dan lainnya.

Namun demikian, angka ini menunjukkan tren penurunan jumlah pengaduan. Sehingga, menunjukan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota, serta sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota kepada masyarakat.

"AFPI sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK, akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital. Termasuk menerima dan menindaklanjuti pertanyaan dan pengaduan layanan fintech pendanaan, khususnya yang dijalankan oleh anggota kami,” ujar Kuseryansyah, Sabtu (21/11).

Sekadar informasi, layanan JENDELA AFPI merupakan layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech pendanaan sejak Maret 2019 dalam website AFPI di www.afpi.or.id.

AFPI mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46 persen di antaranya mengenai penagihan tidak beretika. Disusul kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52 persen, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74 persen yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat. Adapun, pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7 persen dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23 persen.

Namun, Kuseryansyah mengungkap bahwa jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika ini tercatat turun signifikan. Jika di awal tahun masih berkontribusi 6,76 persen dari total pengaduan, turun menjadi 1,69 persen saja pada Mei 2020 dan 1,85 persen saja pada November 2020.

"Hal ini dikarenakan pemberlakuan Ketentuan Pedoman Perilaku mengenai etika penagihan Industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut," tutup Kuseryansyah.

Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra menyatakan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4 persen dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6 persen.

Data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal mengalami penurunan signifikan, dimana pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun hingga pada November 2020 sebanyak 65 laporan.

"Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya," jelasnya.

AFPI secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi dan membanguun kerjasama diantaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional, hingga Google Indonesia.

Taufan menambahkan, AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan.

Harapannya, kolaborasi dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa fintech lending, baik sebagai peminjam dana (borrower) maupun sebagai pemberi pinjaman (lender).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini