Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Begini Kata BCA

Bisnis.com,21 Nov 2020, 08:44 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Gedung Bank BCA/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2022.

Langkah ini sebagai antisipatsi untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, tetapi memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. Selain itu, perpanjangan ini juga diharapkan akan membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

Perbankan menyambut baik langkah OJK tersebut. Salah satunya, PT Bank Central Asia Tbk. yang mengapresiasi kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyampaikan perseroan mencermati bahwa kebijakan restrukturisasi dilakukan untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. Selain itu, perpanjangan relaksasi membantu bank tetap melaporkan kredit relaksasi pada status lancar dan memberi waktu untuk pemulihan debitur.

"BCA berkomitmen mendukung nasabah untuk menghadapi kondisi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen," katanya, Jumat (20/11/2020).

Sampai dengan pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit atau sekitar 19% dari total kredit, yang berasal dari 90.000 nasabah. Total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp90,7 triliun, atau 16% dari total kredit pada semua segmen.

Sementara itu mengantisipasi ketidakpastian, perseroan membentuk biaya pencadangan (CKPN) yang tumbuh 160,6% secara year on year (yoy).

"Kami sangat bersyukur atas program relaksasi dari regulator yang membantu perbankan dan nasabah dalam melewati masa yang sulit untuk mencapai pemulihan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini