Rekor Restrukturisasi Kredit Tertinggi Sepanjang Sejarah. Sudah Capai Puncak?

Bisnis.com,21 Nov 2020, 13:12 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi membuat bank harus melakukan restrukturisasi kredit yang nilainya mencapai Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020. Angka tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK sejak awal telah mengeluarkan kebijakan yang membantu perbankan maupun sektor riil dalam menghadapi tantangan di masa pandemi. OJK mengeluarkan POJK 11/2020 yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, tetapi menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kreditnya.

Ketentuan ini juga merupakan kebijakan countercyclical dan diharapkan dapat menjadi bantalan bagi debitur-debitur terdampak Covid-19. Dengan restrukturisasi ini, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur yang dalam kondisi bagus tersebut menata cash flownya.

OJK mencatat 100 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Total restrukturisasi telah menyasar 7,53 juta debitur dengan outstanding Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020.

Dari jumlah itu, 5,84 juta debitur di antaranya merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Sementara itu, debitur restrukturisasi non-UMKM tercatat sebanyak 1,69 juta debitur dengan outstanding Rp562,55 triliun.

"Walau secara nominal baki debet lebih rendah, tetapi mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM," katanya dalam webinar yang digelar Jumat (20/11/2020).

Heru mengatakan total restrukturisasi tersebut merupakan yang paling besar sepanjang sejarah.

"Dengan angka yang begini besar, restrukturisasi akan memberikan ruang bagi bank untuk menata cash flow dan nasabah menata diri sehingga tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada bank," imbuhnya.

OJK telah memutuskan untuk memperpanjang POJK 11/2020 yang akan berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022. Perpanjangan POJK 11/2020 itu sebagai antisipasi dampak Covid-19 yang masih berlanjut.

"Kita melihat Covid-19 di Indonesia dan belahan dunia masih sangat ekskalatif. Di belahan dunia masuk second wave dan naik kembali. Tetapi di Indonesia, tambahan kasus terus terjadi terus bergerak dan tidak berhenti. Tentu ini menjadi salah satu alasan kenapa kita mulai berpikir memperpanjang, walaupun POJK masih berlaku sampai dengan 2021," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini