Bisnis.com, JAKARTA - Direksi PT Bank BRIsyariah Tbk. mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 15 Desember 2020 di Jakarta.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dikutip Senin (23/11/2020), rapat akan diselenggarakan pukul 13.30 WIB di Java Ballroom lantai 3 Hotel Millenium, Jakarta Pusat.
Ada lima mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Kelima mata acara tersebut membahas tentang penggabungan perseroan, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah, di mana perseroan akan menjadi bank yang menerima penggabungan (surviving bank) dan Mandiri Syariah serta BNI Syariah akan berakhir karena hukum.
Agenda yang dibahas dalam RUPSLB yakni, pertama, persetujuan atas penggabungan yang akan dilakukan. Sesuai Pasal 7 ayat 1 PP 28/1999, Pasal 17 ayat 1 POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a POJK 41/2019, penggabungan perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Kedua, persetujuan atas rancangan penggabungan. Sesuai Pasal 123 ayat 3 UUPT, Pasal 15 ayat 1 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf b POJK 41/2019, rancangan penggabungan perseroan yang telah disusun oleh direksi bank peserta penggabungan dan disetujui oleh dewan komisaris bank peserta penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.
Ketiga, persetujuan atas konsep akta penggabungan. Sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf c POJK 41/2019, konsep akta penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep akta penggabungan juga merupakan bagian dari rancangan penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.
Keempat, persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. Sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 anggaran dasar perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun, perubahan anggaran dasar perseroan juga merupakan bagian dari rancangan penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.
Kelima, persetujuan atas susunan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bank hasil penggabungan. Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UPT, Pasal 32 ayat 2 UU Perbankan Syariah, Pasal 17 ayat 13, Pasal 20 ayat 12, dan Pasal 23 ayat 6 anggaran dasar perseroan, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah tersebut berlaku efektif sejak efektifnya penggabungan dan diterimanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK atas nama masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris, dari hasil wawancara dan masing-masing anggota dewan pengawas syariah.
"Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 19 November 2020 pukul 16.15 WIB," tulis direksi dalam pengumuman.
Adapun, Kementerian BUMN menargetkan merger bank syariah BUMN efektif pada 1 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel