Ekonomi Diklaim Pulih, Penerimaan Pajak Terjun Bebas Hampir 19 Persen

Bisnis.com,23 Nov 2020, 17:43 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Klaim pemerintah terkait pembalikan ekonomi dari minus 5,32 persen pada kuartal II/2020 ke angka 3,49 persen pada kuartal III/2020 rupanya tak berpengaruh ke penerimaan pajak.

Pasalnya, realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2020 justru terkontraksi semakin dalam.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan hanya terealisasi sebesar Rp826,9 triliun atau terkontraksi sebesar 18,8 persen. Angka ini melebar dibandingkan dengan realisasi bulan September hanya di kisaran 16 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut terjadi selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, juga merupakan imbas dari insentif untuk dunia usaha.

"Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian," kata Sri Mulyani, Senin (23/11/2020).

Adapun kinerja buruk penerimaan pajak ini disebabkan oleh beberapa jenis penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam. PPh migas misalnya, kinerja PPh migas per Oktober 2020 terkontraksi 46,5 persen atau hanya sebesar Rp26,4 triliun.

Penerimaan pajak nonmigas yang pada Oktober tahun lalu sebesar Rp969,2 triliun, Oktober tahun ini hanya terealisasi Rp800,6 triliun atau terkontraksi 17,4 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini