Ini Urutan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Versi Ridwan Kamil

Bisnis.com,23 Nov 2020, 17:40 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya harus sesuai prosedur.

Pernyataan ini menyikapi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di beberapa daerah dan menyangkut kerumunan seperti di Megamendung, Bogor. Sanksi misalnya diberikan provinsi pada Pemkab Bogor atas kejadian kerumunan di acara peresmian masjid yang dihadiri Habib Rizieq.

“Teguran. Urutannya di Pergub kan teguran, administratif, baru denda,urutannya sama,” katanya di DPRD Jabar, Bandung, Senin (23/11/2020).

Menurutnya pemberian sanksi tidak boleh melanggar tahapan mengingat kerumunan bisa terjadi karena kelalaian. Yang terjadi di Megamendung sendiri Pemkab Bogor tidak mengizinkan acara tersebut digelar, namun panitia tetap bersikukuh.

“‘Memang [urutan] dalam kehidupan gitu dulu. tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini