Jakarta PSBB Transisi, Perilaku 3M Menurun

Bisnis.com,23 Nov 2020, 05:21 WIB
Penulis: Nancy Junita
Cuci tangan. Saat ini permintaan bahan baku khususnya untuk produk penunjang kesehatan seperti handsanitizer, masker, hingga alat pelindung diri atau APD meningkat pesat. Alhasil, permintaan tersebut cukup mendorong utilisasi industri hulu saat ini. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan 3M di tengah warga Jakarta stagnan maupun menurun.

Berdasarkam pengamatan yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), bahwa kepatuhan masyarakat melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) stagnan maupun menurun selama sepekan terakhir untuk seluruh indikator.

Menurut Anies, per 21 November 2020, data tingkat kepatuhan masyarakat yang dicatat FKM UI secara detail:

- memakai masker berada di kisaran angka 65 persen

- menjaga jarak berada di kisaran angka 60 persen

- mencuci tangan berada di kisaran angka 30 persen

Sebelumnya, seluruh indikator perilaku 3M sempat menurun secara signifikan jika dibandingkan setiap pekannya sejak akhir Oktober lalu, yaitu:

- memakai masker berada di kisaran angka 75 persen (19/10), 70 persen (26/10), 60 persen (2/11), 65 persen (9/11), dan 70 persen (16/11).

- menjaga jarak berada di kisaran angka 70 persen (19/10), 65 persen (26/10), 55 persen (2/11), 55 persen (9/11), dan 60 persen (16/11).

- mencuci tangan berada di kisaran angka 40 persen (19/10), 30 persen (26/10), 30 persen (2/11), 35 persen (9/11), dan 40 persen (16/11).

Dikatakan, persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80 persen untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah Ibu Kota,” kata Anies, MInggu (22/11/2020).

 Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mas transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini