Tindak Pelanggar Prokes, DPR Minta Polri Tidak Tebang Pilih

Bisnis.com,24 Nov 2020, 14:25 WIB
Penulis: Newswire
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI diminta tak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.

Sahroni meminta Polri menindak tegas siapa pun yang membuat kerumunan maupun acara yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tanpa tebang pilih.

Dia menilai, saat ini masih ada aparat yang tidak menindak tegas ataupun lalai dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Saya minta kepada Kepolisian untuk tidak tebang pilih, tidak boleh lalai dalam menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Siapa pun yang melanggar protokol Kesehatan baik itu ormas, parpol, ataupun kepala daerah harus ditindak tegas dan diberikan sanksi yang berat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Sahroni menjelaskan sebenarnya kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Namun, karena kelalaian aparat setempat dalam menghindari kerumunan, kasus kembali bertambah di berbagai daerah.

“Awalnya kasus Covid-19 di Indonesia ini sudah mulai terkendali, namun karena aparat setempat lalai dan tidak tegas dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan maupun yang mengadakan acara dan kerumunan menyebabkan terciptanya kluster baru Covid-19," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai fenomena tersebut tidak terjadi di DKI Jakarta saja, namun di berbagai daerah di Indonesia terlebih lagi yang sedang mengadakan pilkada.

Menurut dia, masih banyak calon pemimpin daerah yang berkampanye tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena itu Polri harus menindak tegas di tempat, jika ada yang mengadakan kerumunan harus dibubarkan pada saat itu juga, tanpa pandang bulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini