UMK Jawa Barat 2021, Karawang Tembus Rp4,79 Juta. Tertinggi Se-Indonesia!

Bisnis.com,24 Nov 2020, 16:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti rapat Percepatan Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui videoconference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020)./Istimewarnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Hal ini berdasarkan pada penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dengan demikian, maka Kepgub Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Kepgub Jawa Barat 561/2021, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak menaikan Upah Minimum 2021, maka dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran Upah Minimum pada semester pertama berdasarkan kondisi perekonomian kuartal I dan kuartal II tahun 2021. Hal itu mengacu pada data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Berikut besaran UMK Jawa Barat 2021 di 27 Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten Karawang, sebesar Rp4.798.312,00
2. Kota Bekasi, sebesar Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi, sebesar Rp4.791.843,90
4. Kota Depok, sebesar Rp4.339.514,73
5. Kota Bogor, sebesar Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor, sebesar Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung, sebesar Rp3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang, sebesar Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung, sebesar Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi, sebesar Rp3.241.929,00
13. Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang, sebesar Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur, sebesar Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi, sebesar Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu, sebesar Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya, sebesar Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya, sebesar Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon, sebesar Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon, sebesar Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut, sebesar Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka, sebesar Rp2.009.000,00
24. Kabupaten Kuningan, sebesar Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis, sebesar Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar, sebesar Rp1.831.884,83

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini