Kades Tersangka Korupsi Nyaris Rp1 Miliar Jalani Tes Covid-19

Bisnis.com,24 Nov 2020, 11:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 dari Kejaksaan telah menangkap buronan Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Merbau Kabupaten Labuan Batu Utara Sumatra Utara, Sarpin terkait kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Sarpin adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapat dan belanja desa (APBDesa) di Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2016-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp960 juta.

Hari mengatakan bahwa tersangka Sarpin telah dibawa ke Medan untuk diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test Covid-19.

"Selanjutnya tersangka diserahkan kepada jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya," katanya, Selasa (24/11/2020).

"Jadi Tim Tabur telah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di Desa Siberida RT. 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Riau tanpa perlawanan pada hari Senin 23 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB," tuturnya.

Dia menjelaskan, bahwa Sarpin adalah tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Labuan Batu dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik secara patut sebanyak tiga kali.

"Kemudian, ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu, kemudian Sarpin dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini