Pemerintah Hitung Ulang Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Apa Pertimbangannya?

Bisnis.com,24 Nov 2020, 14:56 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa pemerintah akan menyusun ulang besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Apa alasannya?

Dalam rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (24/11/2020), Terawan menjelaskan bahwa pemerintah akan mengembangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK. Selain itu, rawat inap kelas standar pun akan diberlakukan.

Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi alasan utama pemerintah dalam menyiapkan peninjauan ulang besaran iuran BPJS Kesehatan. Adanya KDK dan kelas standar akan mengubah besaran manfaat program JKN, sehingga aspek pendapatan pun perlu disesuaikan.

"[KDK dan kelas standar] ini akan memengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian iuran," ujar Terawan dalam rapat tersebut.

Perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. Selain itu, besaran iuran yang baru pun akan menyesuaikan manfaat-manfaat yang ditetapkan pemerintah nantinya.

Menurut Terawan, setidaknya terdapat dua dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK. Pertama yakni berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit di wilayah Indonesia, dan kedua berdasarkan siklus hidup dan pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu pun menyatakan bahwa pemerintah sudah memulai proses penyusunan besaran iuran baru program JKN.

"Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," ujar Terawan.

Peninjauan ulang besaran iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu pun tercantum dalam aturan terbaru, yakni Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir tapi kembali berlaku.

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020. Artinya, peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 jika memperhitungkan Perpres 64/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini