Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang kegiatan usaha bank umum yang salah satunya membahas mengenai produk bank dan denda yang dapat dikenakan jika tidak mematuhi regulasi tersebut.
Adapun pada Selasa (24/11/2020), OJK mengumumkan melalui website resmi mengenai permintaan tanggapan atas RPOJK tentang kegiatan usaha bank umum tersebut. Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 15 Januari 2021 melalui surat tertulis kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.
Dalam lampiran RPOJK, Bisnis merangkum sejumlah poin yang akan mengatur kegiatan usaha bank umum.
Pertama, bank diwajibkan mencantumkan rencana penyelenggaraan produk bank baru dalam laporan produk nank. Meskipun tidak terdapat rencana produk bank baru yang akan diselenggarakan oleh bank, tetap wajib menyampaikan laporan nihil ke OJK. Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan, kombinasi, atau variasi produk bank.
Kedua, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk bank.
Ketiga, dalam penyelenggaraan produk bank, bank harus memperhatikan setidaknya kebutuhan nasabah, kecukupan modal, kesiapan infrastruktur pendukung, kesiapan sumber daya manusia, edukasi nasabah, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Keempat, bank melakukan proyek uji coba terbatas atas rencana penyelenggaraan produk bank. Rencana pelaksanaan proyek uji coba paling sedikit memuat jenis produk bank, ruang lingkup proyek uji coba, jangka waktu pelaksanaan, skenario pelaksanaan, dan pernyataan direksi mengenai tanggung jawab bank atas risiko yang timbul selama pelaksanaan proyek uji coba.
Kelima, bank wajib menyampaikan bukti pelaksanaan proyek uji coba terbatas melalui presentasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Keenam, bank wajib menyampaikan permohonan izin paling lambat 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan produk bank baru disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap. OJK memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan produk bank paling lama 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Ketujuh, bank harus menyelenggarakan produk baru baru paling lambat 6 bulan sejak izin diberikan oleh OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak izin diberikan oleh OJK, bank tidak menyelenggarakan produk bank baru, persetujuan OJK menjadi tidak berlaku.
Kedelapan, bank wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan produk bank baru paling lambat 5 hari kerja setelah produk bank baru
diselenggarakan.
Kesembilan, bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan produk bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kesepuluh, bank yang dengan sengaja tidak mencantumkan produk bank yang memiliki peningkatan eksposur risiko yang material dalam laporan produk bank dikenakan sanksi administratif dan denda Rp100 juta. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta.
Bank yang terlambat menyampaiakn laporan dikenakan sanksi admisitratif berupa denda Rp1 juta per hari keterlambatan. Bank yang belum menyampaiakn laporan sejak batas akhir dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta per laporan.
Bank yang menyampaikan laporan tetapi tidak lengkap secara siginfikan dan tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material dikenakan sanksi adminsitartif berupa denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel