Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempercepat penurunan tingkat bunga penjaminan untuk mendukung kebijakan moneter agar berjalan dengan baik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini kondisi likuiditas perbankan stabil dan cakupan penjaminan LPS sudah termasuk tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Beberapa kebijakan saat ini masih perlu didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Di antaranya, mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil dan penurunan suku bunga kredit melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas.
"Sekarang kebijakan di LPS adalah kami lebih agresif, dalam pengertian kami tidak akan lambat menurunkan suku bunga penjaminan sehingga mengganggu dampak dari kebijakan moneter Bank Sentral kita," katanya dalam webinar Economic Outlook 2021, Selasa (24/11/2020).
Dalam upaya menjaga kepercayaan nasabah penyimpan serta memberikan ruang yang cukup bagi perbankan dalam mengelola sisi biaya dana, LPS terus melakukan pemantauan secara aktif untuk melihat kemungkinan ruang penyesuaian kembali atas tingkat bunga penjaminan LPS sesuai perkembangan suku bunga pasar, likuiditas perbankan, kondisi stabilitas sistem keuangan serta perkembangan perekonomian.
Purbaya mengatakan suku penjaminan menjadi penting karena suku bunga deposito lebih dipengaruhi oleh suku bunga penjaminan dibandingkan dengan suku bunga bank sentral.
Dengan bunga penjaminan turun, maka bunga deposito akan turun sehingga biaya dana atau cost of fund juga turun. Dengan begitu, bank memiliki ruang untuk menurunkan bunga pinjamannya.
Menurutnya, ke depan bunga pinjaman di sistem perbankan akan turun ke level yang lebih rendah.
"Jadi, kalau kami tidak turun suku bunganya, [walau suku bunga acuan] Bank Sentral turun, deposito enggak turun dan cost of fund dari perbankan juga tidak turun, sehingga suku bunga kredit tidak turun. Kami berusaha menurunkan bergerak ke arah sana supaya transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik," imbuhnya.
Adapun, pada hari ini, Selasa (24/11/2020) LPS berencana untuk mengumumkan tingkat bunga penjaminan.
Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 yakni, simpanan rupiah di bank umum 5 persen, simpanan valas 1,25 persen, serta simpanan rupiah di di BPR 7,50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel