Bunga Penjaminan LPS Dipangkas 50 Bps, Lagi-Lagi Sentuh Rekor Terendah!

Bisnis.com,24 Nov 2020, 14:44 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan kembali turun sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR, sedangkan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen, dan valas menjadi 1,00 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020.

Suku bunga tersebut tercatat terendah sejak LPS berdiri pada 2004, dan sejak republik ini memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan dana pihak ketiga perbankan.

LPS pernah mencatatkan bunga penjaminan simpanan terendah pada rentang Maret 2012-Mei 2013. Kala itu tingkat bunga penjaminan simpanan berada di level 5,5 persen. Selain itu, pada 28 September lalu, LPS juga memangkas bunga penjaminan menjadi 5 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Adapun, dia memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun dan masih berpotensi turun seiring dengan turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia.

"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," sebutnya dalam konferensi pers LPS, Selasa (24/11/2020).

Dia melanjutkan dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terus terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan.

"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini