Bisnis.com, JAKARTA - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bengkulu yang digelar hari ini, Selasa (24/11/2020) menyetujui pembelian saham oleh PT Mega Corpora. Perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung itu, akan melakukan suntikan modal sebesar Rp100 miliar pada Desember 2020.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah menyampaikan beberapa materi dibahas dalam rapat tersebut, tetapi sebagian besar terkait dengan pembelian saham oleh Mega Corpora. Dalam aksi ini, Bank Bengkulu akan menerbitkan saham baru.
Selanjutnya, subholding dari CT Corpora ini melakukan setoran modal tahap pertama sebesar Rp100 miliar. Ini untuk mengejar target pemenuhan modal inti minimum bank sebesar Rp1 triliun di akhir 2020 sesuai POJK 12/2020. Diketahui modal inti Bank Bengkulu per 30 September 2020 sebesar Rp853,12 miliar.
Sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan, Mega Corpora masih melanjutkan pembelian saham sampai dengan April 2021, meski tak disebutkan angkanya. Fanny mengatakan kepemilikan saham Mega Corpora di Bank Bengkulu maksimal 26 persen dan tetap di bawah saham pengendali.
"Untuk tahap awal akan disetor Rp100 miliar untuk pemenuhan target dari regulator Rp1 triliun pada akhir tahun. Setelah ada persetujuan OJK akan dilanjutkan tahapan proses pembelian saham sampai dengan akhir April 2021. Mudah-mudahan lebih cepat proses administrasi dan persetujuan OJK, maka pembelian saham lebih cepat pula. Dengan maksimal 26 persen dan tetap harus di bawah saham pengendali (PSP)," katanya, Rabu (24/11/2020).
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020, pemegang saham Bank Bengkulu yakni Pemda Provinsi Bengkulu sebesar 44,28 persen, sedangkan sisanya merupakan 10 Pemda/Pemkot.
Baca Juga : Agresifnya Chairul Tanjung di Bisnis Perbankan |
---|
Lebih lanjut, pemenuhan modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun pada 2022 masih akan dibahas lebih lanjut. Fokus perseroan saat ini memenuhi ketentuan modal inti minimum bank sebesar Rp1 triliun sampai dengan akhir tahun.
"Sejauh program kami target melewati BUKU I ini. Untuk tahun-tahun berikutnya ada skema wacana Kelompok Usah Banak (KUB) seusai POJK, dan akan dibahas tahun depan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel