LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Begini Respons Bankir

Bisnis.com,24 Nov 2020, 18:00 WIB
Penulis: M. Richard
OCTO Mobile/dokumen CIMB Niaga

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengapresiasi penurunan suku bunga penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Menurutnya, perhitungan suku bunga tersebut sangat relevan dengan perkembangan stabilitas sistem keuangan saat ini. Perbankan pun masih mendapat kesempatan untuk mengoptimalkan efisiensi beban dana, yang utamanya didorong oleh penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia ke 3,75%.

"LPS pasti sudah memperhitungkan berbagai aspek untuk mendasari setiap perubahan strateginya. Kami pun berpendapat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan masih akan sangat terjaga," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/11/2020). 

Meski demikian, Lani mengaku tren perpindahan dana dari instrumen investasi mulai meningkat pada paruh kedua tahun ini. Hanya saja, hal ini tidak berdampak signifikan pada likuiditas perbankan.

"Minat masyarakat untuk mencari instrumen investasi lain sudah mulai terlihat untuk meningkatkan return-nya," sebutnya.

Senada, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum Bank Sulselbar Irmayanti Sultan mengakui nasabah deposito perseroan memiliki kecenderungan untuk mencari alternatif investasi yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan deposito.

"Namun, tetap saja untuk Bank Sulselbar sendiri dan most likely BPD lain, nasabah ritel hanya berpotensi mencari deposito di bank lain yang lebih tinggi, dan secara persentase tidak banyak," katanya.

Dia mengklaim struktur deposito perseroan masih lebih didominasi oleh deposito korporasi, yang tidak terlalu memperhatikan suku bunga penjaminan LPS dan lebih cenderung menganalisis kinerja internal perseroan.

Di samping itu, dia sependapat penurunan LPS bisa berdampak pada penurunan cost of fund khususnya untuk counter rate.

"Mudah-mudahan bisa berdampak pada penurunan lending rate khususnya untuk UKM dan mikro atau ultra mikro bisa kami gencarkan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, LPS menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan kembali diturunkan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR, sedangkan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50%, dan valas menjadi 1,00%. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Adapun, dia memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun, dan masih berpotensi turun seiring dengan turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia.

"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," sebutnya dalam konferensi pers LPS, Selasa (24/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini