Cuti Bersama Dikurangi, Pengusaha Angkutan Darat Tak Terpengaruh

Bisnis.com,24 Nov 2020, 17:11 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan darat menilai pengurangan waktu libur panjang pada musim libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak akan berdampak terhadap permintaan angkutan umum. Namun, tentu akan mengurangi aktivitas di daerah tujuan.

Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono menuturkan pihaknya menilai panjang pendeknya musim libur akhir tahun belum tentu berpengaruh langsung terhadap permintaan angkutan darat.

"Dalam hal libur panjang maupun pendek, mungkin belum tentu berpengaruh langsung terhadap demand khususnya AKAP karena masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan. Yang mungkin berkurang adalah aktivitas di tempat daerah tujuannya," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sudah terbukti setiap libur panjang, tidak terjadi lonjakan yang begitu signifikan terhadap angkutan darat terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Lonjakan malah terjadi pada volume angkutan darat pribadi seperti mobil dan sepeda motor.

Adapun, selama libur panjang Oktober 2020, okupansi bus AKAP tidak beranjak dari level 25 persen, padahal pemerintah sudah memberi relaksasi pembatasan penumpang menjadi maksimal 70 persen. Dengan okupansi minim tersebut, upaya menutupi biaya operasi saja sudah sulit.

Di sisi lain, setiap libur panjang, angkutan barang yang turut menjadi anggota Organda pun merasakan kerugian yakni dibatasinya aktivitas truk dengan sumbu tiga ke atas.

Libur panjang yang hanya membuat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan membuat lalu lintas padat tentu saja menjadi kerugian tersendiri bagi Organda. Namun, Andre menegaskan yang terpenting adalah upaya mengurangi penyebaran pandemi Covid-19.

"Prinsipnya kami mendukung kebijakan yang mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan SKB Tiga Menteri sebelumnya, jadwal awal libur akhir tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 terdiri atas 7 hari kerja dengan libur akhir pekan 4 hari, sehingga total libur mencapai 11 hari. Libur berlangsung pada 24 Desember 2020-3 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini