Aturan Turunan UU Ciptaker Dinanti, Ini Harapan Pelaku Usaha

Bisnis.com,25 Nov 2020, 16:37 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Masa penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tersisa kurang dari 1 bulan menjadi momen genting bagi pemerintah untuk menggenjot penyerapan tenaga kerja tahun depan.

Menurut Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azam, momen tersebut sangat menentukan mengingat UU Cipta Kerja sangat bergantung kepada aturan turunan dalam pengimplementasiannya.

"Implementasi UU Ciptaker sangat tergantung kepada Peraturan Pemerintah. Pasalnya, UU tersebut kebanyakan isinya relaksasi dan nanti akan didetailkan di peraturan pemerintah [PP]," ujar Bob kepada Bisnis.com, Rabu (25/11/2020).

Bob menjelaskan penyusunan PP tersebut juga harus mempertimbangkan proses transformasi ekonomi yang terus berlangsung, misalnya hadirnya tren konsep ekonomi hijau dan pariwisata sehat yang dinilai memerlukan ongkos tidak sedikit.

Melihat hal tersebut, lanjutnya, tidak ada pilihan lain bagi pelaku usaha dan pemerintah melainkan bekerja keras menyusun aturan turunan yang efektif dan efisien, serta siap menahan rasa sakit selama proses pemulihan berlangsung tahun depan.

"Tidak ada jalan lain. Pelaku usaha dan pemerintah harus kerja keras, efektif, efisien, serta harus siap painful demi pemulihan," tegasnya.

Bob mengatakan hal yang menjadi masalah bagi pemerintah saat ini adalah keterbatasan dana sehingga harus ada ketentuan tegas dalam penyaluran stimulus. Pemerintah, lanjutnya, masih ragu dalam menentukan mana yang prioritas dan mana yang bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini