Bisnis.com, JAKARTA — Rencana proteksi aset negara diakselerasi oleh pemerintah dengan dipasangnya target asuransi seluruh kementerian pada 2021. Administrasi aktiva yang baik dinilai sebagai kunci agar 30 kementerian dapat terproteksi dalam satu tahun ke depan.
Proteksi aset negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aset-aset gedung dari seluruh kementerian dan lembaga akan diasuransikan secara bertahap ke Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN).
Ketua Konsorsium ABMN Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 11 kementerian dan lembaga (KL) sudah terproteksi oleh pihaknya. Artinya, sepanjang tahun berjalan sudah terdapat penambahan 10 KL yang terproteksi, dari awalnya hanya aset Kementerian Keuangan.
Awalnya, pemerintah menargetkan agar Konsorsium ABMN dapat memproteksi 10 KL pada tahun ini, lalu 20 KL pada 2021, dan seterusnya hingga semua KL terproteksi pada 2023. Namun, pemerintah kini menargetkan agar seluruh kementerian dapat terproteksi pada 2021.
Menurut Didit, hingga saat ini terdapat empat kementerian yang sudah terproteksi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Kesehatan. Tujuh instansi lainnya merupakan lembaga negara seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Agar target pemerintah tercapai, Konsorsium ABMN harus dapat memproteksi 30 kementerian sepanjang tahun depan, mengingat jumlah kementerian saat ini sebanyak 34 instansi. Jumlah itu melebihi target awal pada 2021, yang bukan hanya mencakup kementerian tetapi juga lembaga negara.
"Sejauh ini belum ada rencana perubahan target cakupan oleh Konsorsium ABMN [meskipun pemerintah menargetkan seluruh KL terproteksi pada 2021]," ujar Didit kepada Bisnis, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, untuk mencapai target proteksi seluruh kementerian itu, Konsorsium ABMN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi manfaat proteksi.
Didit menilai bahwa seluruh kementerian harus memahami perlunya asuransi terhadap aset negara, karena berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Didit yang merupakan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai bahwa kunci agar akselerasi pengasuransian aset negara ada pada ketertiban administrasi aktiva tetap di masing-masing KL. Oleh karena itu, sebelum proses pengasuransian, DJKN aktif melakukan pendampingan kepada seluruh KL.
"Dari konsorsium, kami mengantisipasi peningkatan nilai aset yang diasuransikan dan memantau kapasitas dalam negeri sebelum harus diretrosesikan ke backup lainnya," ujar Didit.
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa pemerintah akan mengakselerasi implementasi ABMN guna menjaga aset-aset itu dari risiko bencana alam. Tanpa asuransi, Encep menilai bahwa kerusakan aset fisik akan menjadi beban bagi APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel