Begini Masukan PLN untuk RUU Energi Baru dan Terbarukan

Bisnis.com,25 Nov 2020, 13:18 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) menyampaikan sejumlah masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Rabu (25/11/2020).

Salah satu masukan yang disampaikan adalah terkait dengan penetapan harga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Mega Proyek PLN Ikhsan Asaad mengatakan bahwa penetapan harga EBT harus ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan bagi semua pihak.

"Baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara," ujar Ikhsan.

Kemudian, perseroan menyarankan agar kebijakan dan jenis feed in tariff harus dikaji secara mendalam lingkup efektivitas dan tujuannya untuk pengembangan EBT, serta tidak membebani keuangan negara.

"Penetapan harga EBT melalui mekanisme harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan," katanya.

Selain soal harga EBT, PLN juga memberi masukan mengenai aspek perizinan dan pengusahaan EBT. Terkait dengan aspek ini, perseroan berharap agar badan usaha diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tidak hanya pada pengurusan perizinan pada tahap awal, tetapi juga tahap kontruksi sampai dengan masa pengusahaan.

"RUU EBT diharapkan juga mengatur atas kewajiban pemerintah mendukung penyediaan sarana dan prasarana. Perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanan guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui APBN/APBD," kata Ikhsan.

Selain itu, dalam rangka mengakselarasi pengembangan EBT, pemerintah menugaskan PLN untuk melaksanakan pembelian tenaga listrik berbasis EBT. Dalam hal ini, PLN mengusulkan perlu dibentuknya badan usaha di bawah PLN untuk menunjang akselerasi pengembangan EBT.

PLN juga mendorong agar konsep pengembangan renewable energy based industrial (Rebid) juga diatur dalam RUU EBT.

Konsep ini menggunakan demand creation untuk mendukung pengembangan kawasan dan industri terpadu, menarik investasi, dan pengembangan ekonomi kawasan. Konsep pengembangan ini diperlukan lantaran potensi EBT di daerah melimpah, sedangkan beban ketenagalistrikan di daerah rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini