Jika Badan Usaha Inisiasi Proyek Jalan Tol, Perhatikan 2 Hal Ini

Bisnis.com,25 Nov 2020, 10:36 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Jalan Tol Pondok Aren-Serpong di Banten./ NusantaraInfrastructure.com

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah badan usaha telah mengajukan pembangunan proyek tol kepada pemerintah. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan bagi perusahaan yang mau menjadi pemrakarsa tol.

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa dua hal tersebut adalah penyiapan dokumen dan kemampuan untuk membiayai proyek jalan tol tersebut apabila nanti ditunjuk sebagai pemenang lelang.

"Dokumen-dokumen yang disiapkan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus dipastikan bahwa proyek tersebut dapat dilaksanakan dari aspek teknis," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/11/2020).

Kemudian dari aspek finansial, badan usaha harus mempunyai kemampuan keuangan untuk mendanai proyek jalan tol tersebut, yang dapat dilihat dari laporan keuangan dari badan usaha pemrakarsa.

Danang menyebutkan bahwa manfaat strategis dari proyek jalan tol yang diprakarsai badan usaha adalah terwujudnya jaringan jalan tol baru yang belum masuk kedalam rencana umum jaringan jalan tol, tetapi harus terkoneksi dengan jaringan jalan nasional.

"Hal ini akan memperkaya jaringan jalan tol, dengan harapan pembangunan jalan tol tersebut akan memberi dampak positif, seperti menciptakan lapangan kerja baru dan mengembangkan perekonomian di wilayah yang dilewati oleh jalan tol tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak delapan proyek pembangunan jalan tol dengan total panjang 284,63 kilometer telah masuk dalam tahap persiapan lelang di Kementerian PUPR.

Berdasarkan data dari laman resmi BPJT, delapan proyek itu memiliki nilai investasi Rp127,26 triliun.

Adapun, pemrakarsa dari proyek jalan tol tersebut terpantau banyak berasal dari kalangan swasta dan seluruh proyeknya berlokasi di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini