Anies Klaim DKI Terbitkan 105.000 Izin UMKM dalam 4 Bulan Terakhir

Bisnis.com,25 Nov 2020, 00:45 WIB
Penulis: Newswire
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah memberikan relaksasi kebijakan baik bagi para pengusaha besar, masyarakat rentan dan juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai upaya memulihkan perekonomian Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies, dalam diskusi webinar penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Terkait UMKM, Anies mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 105.000 izin bagi pelaku UMKM di Jakarta yang dilakukan selama empat bulan terakhir yang disebutnya dengan cara jemput bola.

"Kami melakukan jemput bola, mendatangi usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka. Dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat," tutur Anies.

Penerbitan izin bagi UMKM tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mudah mendapatkan akses ke perbankan dan memiliki keleluasaan untuk mendapatkan mitra yang diharapkan dapat mendorong para pelaku UMKM untuk bisa bergerak lebih baik lagi.

"Jadi, ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," kata Anies.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga, kata Anies, melibatkan UMKM dalam program penanggulangan Covid-19 seperti pembuatan masker di Jakarta.

"Kita memproduksi sebanyak 22 juta masker. Sebanyak 22 juta masker ini dibagikan secara gratis, hitungannya itu satu orang dua masker," ujarnya.

Untuk masyarakat rentan, kata Anies, pihaknya membuat program pengaman (bantuan sosial) untuk memasok bahan kebutuhan pokok yang dilakukan pada April 2020 sebagai langkah preventif menciptakan stabilitas.

"Kalau stabilitas itu tidak gratis, stabilitas itu ada biayanya, tapi inilah biaya yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa Jakarta bertahan," jelasnya.

Sementara itu, untuk berbagai relaksasi bagi para pengusaha, Anies menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk merelaksasi pajak dan berencana membahasnya dengan para pelaku usaha.

"Kemudian, ke depan ada relaksasi pajak yang kami lakukan, baik terkait dengan PBB maupun pembebasan-pembebasan atas sanksi-sanksi pajak yang selama ini ada. Ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun," tutur Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini