Gerindra Siapkan Pengganti Edhy Prabowo di Partai. Posisi Menteri?

Bisnis.com,26 Nov 2020, 17:54 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan pengganti posisi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di partainya.

Menurut Dasco, pengunduran diri Edhy Prabowo sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra sudah diterima partai sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku dan mekanisme partai. Karena itu Partai Gerindra segera mempersiapkan calon pengganti untuk posisi Edhy Prabowo.

"Tentunya pengunduruan diri dari Pak Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai dan karena sudah langung diumumkan, kami terima. Dan kami akan segera siapkan penggantinya," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (26/11/2020).

Sementara itu, mengenai posisi Edhy Prabowo di Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Dasco menyatakan bahwa Partai Gerindra menunggu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Dasco menyatakan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap uang terkait perizinan tambak, namun Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berlaku.

"Pertama-tama kami sampaikan, Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum tersebut dengan sesuai aturan yang berlaku. Terkait kasus Edhy, Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Dasco.

Terkait soal posisi menteri kabinet Dasco menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif presiden dan pihaknya tidak akan mencampurinya.

“Kita tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden dan sampai saat ini kita belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini