Siap-Siap, Pendidik dan Tendik Non-PNS Kemenag Terima Bantuan Subsidi

Bisnis.com,26 Nov 2020, 23:35 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi- Guru Madrasah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan stimulus kepada para guru melalui program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS.

BSU PTK diberikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Kemendikbud juga Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain mengatakan 84 persen guru di lingkungan Kemenag adalah honorer. Hanya 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus non-PNS.

“Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp300.000,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (26/11/2020).

Penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Syarat yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki nomor induk kependudukan.

Mereka juga tidak menerima BSU tenaga kerja dan bukan penerima kartu prakerja. Lalu berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status non-PNS.

Bantuan diberikan kepada guru bukan PNS di RA/Madrasah, pendidikan agama Islam sekolah umum, Katolik, Buddha, dan Konghucu. Besarannya Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan dengan total penerima 637.048 orang dan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.

Zain menjelaskan validasi data penerima manfaat dilakukan dengan sangat ketat karena melibatkan BPJS. Pemerintah juga melakukan pengecekan internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Secara birokrasi kami juga sudah memanfaatkan kantor wilayah untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya. Jadi ini berlapis-lapis, semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan,” jelasnya.

Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat. Alasannya ini adalah bantuan.

“Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini