Bisnis.com, JAKARTA — Pada pertengahan 2020, tepatnya menjelang dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan enam butir rekomendasi untuk menekan defisit layanan kesehatan tersebut. Beberapa bulan berlalu, pemerintah kembali memberi indikasi berlanjutnya kenaikan iuran.
Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika rekomendasi tersebut dijalankan, maka dapat defisit bisa dipangkas hingga Rp12,2 triliun atau sama dengan nilai defisit sepanjang 2019. Dengan demikian, iuran tidak perlu dinaikkan.
Keenam rekomendasi tersebut yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mesti mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran; BPJS Kesehatan membatasi pembayaran untuk penyakit katastropik seperti kanker, jantung, dan stroke; pembagian biaya perawatan pasien antara pemerintah dengan asuransi swasta; pasien dari kelompok mampu diwajibkan membayar 10 persen dari total biaya; klasifikasi rumah sakit dievaluasi oleh Kemenkes; dan langkah hukum bagi peserta dan penyelenggara yang melakukan kecurangan.