Sarana Multigriya Finansial Beri Konstruksi Mulai 2021

Bisnis.com,26 Nov 2020, 19:04 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan./Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) akan memberikan kredit konstruksi kepada para pengembang properti pada tahun depan.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Financial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan pemberian kredit konstruksi ini sebagai perluasan kegiataan usaha atau mandat yang akan dilaksanakan mulai 2021.

Mandat baru tersebut akan semakin memperkuat fungsi dan peran SMF dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan yang berkesinambungan baik dari sisi supply dan demand.

Perluasan kegiatan usaha ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Peseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Kemudian Perpres No. 100/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

"Perluasan mandat khusus untuk kredit konstruksi baru keluar pada Oktober 2020. Jadi, kami masih dalam proses persiapan, baik untuk verifikasi pengembang penerima program, maupun mekanismenya karena harus mendapat persetujuan atau approval dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ananta dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (26/11/2020).

Adanya kredit konstruksi ini membuat akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terbuka.

Direktur Keuangan SMF Heliantopo menuturkan bank penyalur mengalami kesulitan karena banyak pengembang yang menerima satu paket KPR beserta kredit konstruksinya.

Kredit konstruksi ini merupakan satu kesatuan dari program pembiayaan perumahan. “Harus dilihat dari awal proses pembangunan hunian yang membutuhkan kredit konstruksi, hingga akad dan serah terima yang membutuhkan KPR. Ini adalah satu cycle dari awal hingga hilir," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini