Mohon Bersabar, Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance Segera Terbit

Bisnis.com,26 Nov 2020, 19:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses relaksasi aturan penerbitan surat utang demi memperpanjang nafas industri pembiayaan (multifinance).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan berharap rampungnya Peraturan OJK terkait bisa dimanfaatkan industri pembiayaan yang membutuhkan relaksasi ini, terutama yang kesulitan mendapatkan sumber pendanaan.

"POJK sedang finalisasi dan harmonisasi oleh satuan kerja terkait di OJK dengan Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham]. Sebentar lagi juga terbit. Mohon bersabar," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (26/11/2020).

Bambang sebelumnya menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan salah satu respons kebijakan sebelumnya, yakni perpanjangan masa restrukturisasi sektor perbankan hingga Maret 2022.

Seperti diketahui, restrukturisasi bisa berengaruh pada makin ketatnya penyaluran perbankan ke industri pembiayaan. Pasalnya, pinjaman perbankan pun hingga kini masih mendominasi pendanaan multifinance.

"Setelah terbit, ini bisa dimanfaatkan oleh PP yang memenuhi kriteria, juga untuk pembiayaan ke sektor-sektor UMKM produktif, mengingat funding dari kreditur perbankan masih sangat terbatas," tambahnya.

Sekadar informasi, kebijakan ini berguna untuk mendorong penerbitan efek bersifat utang namun tidak melalui penawaran umum oleh para multifinance yang layak.

Perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum, sebelumnya wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.

Lewat relaksasi ini, OJK mempersingkat jangka waktu pelaporan, yakni hanya dua bulan sebelum penerbitan efek.

Selain itu, penerbitan ini bisa dilakukan oleh multifinance dengan ekuitas lebih besar dari Rp100 miliar, atau turun dari sebelumnya Rp200 miliar di POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Namun demikian, penerbitan efek di atas Rp100 miliar ini akan tetap mempertimbangkan hasil pemeringkatan atau rating minimal Triple B, dari perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini