Libur Nataru, DAMRI Jual Tiket 70 Persen Kapasitas Penumpang

Bisnis.com,26 Nov 2020, 10:23 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Persero) atau DAMRI tetap menjual tiket secara online dengan kapasitas maksimal hanya 70 persen dari 2.224 unit bus yang disiapkan untuk angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Damri, Sandry Pasambuna mengatakan ribuan armada bis tersebut dipersiapkan dengan operasional yang mengedepankan protokol kesehatan dan telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan.

“Pada masa pandemi, kami akan menjual tiket dengan kapasitas maksimal hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14/2020,” kata Sandry dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Dia menambahkan armada bis akan melayani berbagai kota seperti Stasiun Gambir – Lampung, Jakarta – Surabaya, Kemayoran – Wonosobo, Kuningan – Cicaheum, Palangkaraya – Pangkalanbun, Pontianak – Pangkalanbun, Surabaya – Bali dan lain sebagainya tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang & Pramudi.

Konsistensi DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.

DAMRI memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat (physical distancing), memastikan pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk bus.

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

“Masyarakat yang hendak berpergian sudah dapat memesan tiket DAMRI melalui DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan lainnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini