Raih Penghargaan, Wapres Ma’ruf Amin Beri Pesan Ini Buat KAI

Bisnis.com,26 Nov 2020, 10:32 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengatakan acara ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.

“Kepada badan publik yang memperoleh kualifikasi sebagai badan publik Informatif, saya mengucapkan selamat atas pencapaiannya. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik untuk semakin baik lagi,” kata Ma’ruf Amin dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Predikat informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak informatif.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan akan senantiasa berupaya mengutamakan pelayanan dengan menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada pemohon informasi.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat yang memberikan predikat Informatif kepada KAI. Penghargaan ini menunjukkan bahwa KAI adalah badan publik yang profesional dan terbuka dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi,” kata Didiek.

Menurutnya, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini membuktikan bahwa KAI selalu siap memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam rangka meningkatkan awareness badan publik untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sampai dengan 24 November 2020, jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI yaitu sebanyak 370 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1-7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

Adapun tingkat kepuasan pemohon informasi PPID KAI menunjukkan peningkatan dari kurun 2019 ke 2020. Pada 2020, hasil survei menunjukkan persentase dengan respons Sangat Tepat Waktu sebesar 93 persen, naik dibanding 2019 yang menunjukkan angka 81 persen.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, PPID KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini