Insentif Airport Tax Dilanjutkan hingga 2021! Ini Rencana Menhub

Bisnis.com,26 Nov 2020, 15:32 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara./Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya agar subsidi passenger service charge (PSC) atau yang biasa dikenal airport tax bagi penumpang angkutan udara bisa berlanjut hingga Semester I/2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan walaupun subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) belum masuk dalam APBN Kemenhub pada 2021 ini, pihaknya akan mengajukan kembali ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Subsidi PSC kedua belum dianggarkan tapi akan diusulkan kembali, karena tidak masuk APBN, secara lisan Menkeu [Menteri Keuangan] menyambut baik, tapi detil harus bisa dibicarakan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (26/11/2020).

Dia melanjutkan rencananya subsidi bagi penumpang dengan menghilangkan biaya jasa bandara tersebut akan dilanjutkan sepanjang Semester I/2020. Hal ini dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan tidak terlalu besar sembari melihat situasi terkini dari pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika situasi angkutan penumpang dan penularan Covid-19 sudah menjadi lebih baik, dirinya tidak ingin menjadi terlalu memanjakan dunia penerbangan.

Selain itu, dia juga ingin menambah jumlah bandara yang mendapat subsidi tersebut. "Jumlah bandara kalau mungkin ditambah bandara-bandara tertentu, terutama bandara ibukota provinsi dipertimbangkan ditambah," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan stimulus bagi industri penerbangan melalui biaya kalibrasi navigasi dan penghapusan biaya PSC dalam komponen tiket pesawat dan akan merilis insentif lanjutan jika keduanya nanti mampu memberikan dampak positif dalam menggerakkan penumpang.

Langkah ini guna membantu meringankan dampak Covid-19 terhadap transportasi udara. Novie menjelaskan pemerintah memberikan subsidi senilai Rp175 miliar untuk tarif PJP2U. Sementara untuk biaya kalibrasi telah dianggarkan Rp40 miliar lebih bagi AirNav serta AP I dan AP II.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (KP) No.12/2015 tentang pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara, beban pembayaran pungutan bandara ini disatukan dalam harga tiket penumpang.

Lebih lanjut, pemerintah memberi insentif berupa penghapusan PSC di 13 bandara yang artinya artinya pungutan ini dihilangkan dari harga tiket penumpang. Hal ini yang kemudian membuat tiket penerbangan dapat terlihat lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini