K.H. Miftachul Akhyar Ditetapkan Menjadi Ketua Umum MUI 2020—2025

Bisnis.com,27 Nov 2020, 08:22 WIB
Penulis: Newswire
K.H. Miftachul Akhyar yang hadir pada Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada 25--27 November 2020 kini menjadi Ketua Umum MUI periode 2020--2025 menggantikan K.H. Ma'ruf Amin./Majelis Ulama Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Tim formatur Musyawarah Nasional Ke-10 Majelis Ulama Indonesia menunjuk K.H. Miftachul Akhyar menjadi Ketua Umum MUI periode 2020—2025 mengganti K.H. Ma’ruf Amin.

Tim formatur Munas MUI Ke-10 yang terdiri atas 17 orang menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, Jumat (27/11/2020), juga menunjuk sejumlah nama untuk mengisi sejumlah posisi di struktur kepengurusan MUI.

“Suasananya sangat cair, tidak alot sehingga alhamdulillah pertemuan menghasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat,” kata Ketua Tim Formatur Munas Ke-10 MUI, K.H. Ma’ruf Amin.

Ketum MUI yang baru Miftachul Akhyar adalah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Sementara itu, sejumlah nama juga mengisi posisi lainnya seperti Amirsyah Tambunan (mewakili Muhammadiyah) yang ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal MUI menggantikan Anwar Abbas (Muhammadiyah) yang kini menjadi Wakil Ketua Umum MUI.

Untuk posisi Waketum MUI kini diisi tiga orang yang pada periode sebelumnya dua nama mewakili Muhammadiyah dan NU. Tiga nama waketum baru itu di antaranya K.H. Marsyudi Suhud (NU), Anwar Abbas (Muhammadiyah) dan Basri Bermanda (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).

Adapun K.H. Ma’ruf ditunjuk menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI menggantikan Din Syamsuddin.

Selain menetapkan formasi kepengurusan baru, Munas Ke-10 MUI menghasilkan empat fatwa soal haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.

Sementara untuk rekomendasi, Munas X MUI mengeluarkan Taujihat Jakarta merespons berbagai problematika dan dinamika mutakhir di tingkat nasional dan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini