Tak Cuma Langgar Perda, Baliho Rizieq Shihab Juga Provokatif

Bisnis.com,27 Nov 2020, 10:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Petamburan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya turut serta menurunkan sejumlah baliho bergambar Rizieq Shihab yang tersebar di sejumlah lokasi di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan, bahwa Polri telah bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP untuk menurunkan seluruh baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Argo menjelaskan bahwa Polri akan menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab itu karena dinilai melanggar aturan atau peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan dianggap provokatif.

"Iya, provokatif dan sudah melanggar perda, karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya, Jumat (27/11/2020).

Argo mengatakan, bahwa Polri juga mendukung penuh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, bahwa Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin (23/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini