Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pengelola dana jumbo seperti dana pensiun hingga asuransi mendapat tekanan tambahan seiring langkah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan 7 day repo rate (BI7drr) menjadi 3,75 persen.
Setelah Bank Indonesia memangkas BI7drr, Lembaga Panjamin Simpanan juga melakukan langkah serupa agar bank langsung mentransmisikan dalam kebijakan bunga dengan menurunkan suku bunga penjaminan ke level 4,50 untuk bank umum tabungan dalam rupiah, BPR 7,00 persen. Dan penjaminan simpanan valas menjadi 1,00 persen.
Meski penjaminan LPS tidak terkait dengan pengelola dana jumbo karena uangnya tidak dijamin, namun kebijakan LPS ini membuat bank menurunkan suku bunga deposito yang menjadi salah satu sumber pendapatan lain bagi pengelola dana pensiun dan asuransi.