Bisnis.com, JAKARTA — Klaim meninggal dunia di industri asuransi jiwa mengalami peningkatan hingga double digit per September 2020.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa pada periode Januari–September 2020, klaim meninggal dunia mencapai Rp8,8 triliun. Jumlah tersebut naik hingga 17,4 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp7,49 triliun.
Klaim itu menjadi pertumbuhan yang tertinggi dibandingkan dengan jenis klaim lainnya. Selain itu, hanya dua jenis klaim yang mengalami peningkatan, yakni klaim kematian dan klaim nilai tebus (surrender) atau nasabah yang menghentikan polisnya.
Menurut Ketua Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi AAJI Simon Imanto, meskipun terjadi peningkatan saat ini, klaim kematian tidak secara langsung berkaitan dengan pandemi Covid-19. Dengan demikian tidak dapat disimpulkan bahwa tingginya klaim kematian merupakan dampak dari penyebaran virus corona.
"Tentunya dalam pembayaran klaim Covid-19 sudah diatur secara keseluruhan, di antaranya [melalui verifikasi] oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS], tapi ada beberapa polis individu terkait Covid-19. Klaim asuransi kesehatan sebagian terkait dengan Covid-19," ujar Simon pada Jumat (27/11/2020).
Hingga September 2020, klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa tercatat senilai Rp7,66 triliun. Berbeda dengan klaim kematian, jumlah klaim asuransi kesehatan itu turun 6,3 persen (yoy) dibandingkan dengan Januari–September 2019 senilai Rp8,18 triliun.
Menurutnya, penurunan klaim asuransi kesehatan itu terjadi karena kecenderungan masyarakat yang berada di rumah. Kondisi itu di antaranya menyebabkan masyarakat yang lebih sehat atau mengurangi kunjungannya ke fasilitas kesehatan.
"Kecenderungannya karena masyarakat tidak ke rumah sakit. Pertama, bisa jadi masyarakat lebih sehat, kedua karena ada beberapa yang secara perilaku tidak ke rumah sakit dibandingkan dengan kondisi normal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel