Pandemi Covid-19, Begini Aturan Pelaksanaan Proyek di Waskita Karya

Bisnis.com,27 Nov 2020, 20:59 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Proyek Waskita Karya. Perseroan juga terimbas kebijakan realokasi anggaran Kementerian PUPR. /Waskita Karya

Bisnis.com, JAKARTA--Selama pandemi Covid-19 yang sudah berjalan sejak Maret 2020, PT Waskita Karya (Persero) Tbk sudah menjalankan sejumlah aturan guna mencegah penyebaran serta menerapkan protokol kesehatan.

Dono Parwoto, SVP Infrastructure II Division PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjelaskan hampir semua sektor pekerjaan terkena imbas pandemi Covid-19.

"Selama pandemi ini hampir semuanya kena imbas, termasuk di sektor proyek infrastruktur. Dengan mengikuti protokol kesehatan, pekerja hanya boleh masuk 50 persen saja," ujarnya dalam siaran langsung Instagram @waskita_karya Jumat (27/11/2020).

Kebijakan ini, menurutnya, sesuai dengan aturan menjaga jarak, yang hanya bisa dijalankan bisa separuh pekerja di tempat, sedangkan kalau pekerja penuh tentu akan mengalami kesulitan menjalankan protokol kesehatan ini.

Selain itu perseroan juga terimbas kebijakan realokasi anggaran Kementerian PUPR, yang mana dari alokasi sekitar Rp120 triliun menjadi hanya sekitar Rp87 triliun, sehingga pencapaian kontrak baru perseroan ikut berkurang.

Kondisi ini sempat menjadi kekhawatiran karena belum ada kepastian kapan masa pandemi akan berakhir. "Akan tetapi insyaAllah pandemi akan selesai tahun depan, dan seperti sudah kita ketahui bersama total anggaran pembangunan proyek infrastruktur di tahun depan itu sekitar Rp414 triliun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini