PSI Sebut Anies Tak Siap Memimpin di Era Demokrasi Digital, Kenapa?

Bisnis.com,27 Nov 2020, 18:09 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
rnGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan perubahan sistem yang mewajibkan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum mengakses situs APBD DKI Jakarta.

Hal itu terungkap dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan sebelumnya semua warga dapat mengakses situs APBD DKI Jakarta di apbd.jakarta.go.id secara bebas tanpa adanya registrasi.

Namun pada penyusunan APBD 2021 menggunakan sistem baru bernama Smart Budgeting di tautan smartapbddev.jakarta.go.id yang harus memasukkan nomor NIK dan nomor KK.

“Pemprov DKI telah merintangi hak warga Jakarta untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat,” kata Eneng dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020).

Padahal di era demokrasi digital, menurut dia, anonimitas merupakan prinsip dan hak yang harus dilindungi untuk menjamin perlindungan privasi warga dan menghindarkan dari intimidasi pihak penguasa.

“Syarat NIK dan nomor KK telah mencederai prinsip anonimitas di dunia digital. Bisa jadi, jika nanti ada warga Jakarta yang ketahuan mengintip dan mempublikasikannya akan mendapatkan perlakuan pelayanan yang berbeda karena nama dan NIK nya sudah dicatat,” tuturnya.

Dia mengkhawatirkan sistem baru itu bakal membuat warga Jakarta takut untuk mengungkapkan pendapatnya terkait APBD karena pihak Pemprov DKI telah mengantongi identitas yang bersangkutan dari NIK dan nomor KK yang telah diinput.

“Kebijakan ini mencerminkan bahwa Pak Gubernur tidak siap memimpin di era demokrasi digital, serta menunjukkan bahwa transparansi anggaran di Pemprov DKI berjalan mundur jauh ke belakang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini