Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Agenda FPI, Ini Respons Wagub DKI

Bisnis.com,27 Nov 2020, 20:48 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati langkah Polda Metro Jaya yang tengah mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran UU Karantina Kesehatan dalam kerumunan acara Front Pembela Islam (FPI) di Petemburan pada Sabtu (14/11/2020).

Teranyar, Polda Metro Jaya mendalami sejumlah pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.

“Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum, kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” kata Ariza di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020).

Hanya saja, Ariza enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk mengomentari yang bukan wilayah kami. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa para saksi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, meskipun status perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik bakal melakukan ekspose (gelar) perkara untuk tetapkan tersangka.

"Untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," tuturnya, Jumat (27/11/2020).

Tubagus menjelaskan para saksi yang rencananya dipanggil untuk diperiksa adalah pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab di wilayah Petamburan Jakarta Pusat.

"Semua termasuk HRS akan diperiksa nanti. Kita tidak mengkhususkan satu atau dua orang saja, tetapi siapapun yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini