Sejumlah Hotel Di Jakarta Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan

Bisnis.com,27 Nov 2020, 23:30 WIB
Penulis: Newswire
ilustrasi hotel. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan sebanyak 36 gedung dan hotel untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kendati demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut harus dilakukan dengan berbagai bentuk pembatasan.

Di sisi lain, Disparekraf DKI Jakarta juga menyebutkan telah menerima pengajuan izin pelaksanaan resepsi sebanyak 88 gedung dan hotel di mana 36 di antaranya sudah diizinkan.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/11/2020).

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Sejumlah ketentuan itu adalah:

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

- Tidak diperkenankan prasmanan

- Alat makan minum wajib disterilisasi

- Makan/minum hanya dilayani petugas

- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

- Saat berfoto dilarang melepas masker

- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

- Tidak disarankan pemberian amplop langsung

- Data tamu tercatat lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini