Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 9 tahun berdiri.
Dia pun berharap integrasi antara otoritas pengawas dan otoritas fiskal ke depan makin erat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam video ucapan ulang tahun kepada OJK, Sri Mulyani menyatakan sangat tinggi harapan kepada lembaga ini untuk mampu membangun kredibilitas dan daya saing, serta kewibawaan dalam mengatur, mengawasi, dan tindakan-tindakan menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
"Saya percaya kita akan terus memperbaiki ekonomi Indonesia, peran OJK pengawas sektor keuangan sangat penting," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat (27/11/2020).
Dia berpendapat usia 9 tahun OJK masih sangat muda untuk sebuah institusi. OJK dibentuk UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan sebuah Undang-Undang produk sesudah krisis keuangan global.
Amanat pembentukan OJK secara resmi tertuang pasal 34 UU No.3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU tentang Bank Indonesia.
Jadi, memang bisa dikatakan historis atau sejarah OJK yang tadinya berada dan bersatu dengan BI untuk menjadi sebuah otoritas yang independen, ditujukan untuk menunjukkan makin memperkuat regulasi, pengawasan, penindakan, sektor keuangan yang terintegrasi
"Saya ingin sampaikan OJK pada usia yang ke-9 telah memliki berbagai pengalaman yang seharusnya jadi pondasi OJK untuk berkembang ke depan. Pengalaman adalah guru terbaik bagi siapa saja termasuk institusi," sebutnya.
Terkait dengan pengawasan terintegrasi, hal ini juga tercantum dalam draft RUU tentang reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan yang diterima Bisnis pada Jumat (27/11/2020).
OJK dibahas dalam Pasal 55 draft RUU omnibus law sektor keuangan tersebut. Pengertian OJK disebutkan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.
Dalam rangka mencapai tujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif.
Tugas OJK antara lain mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan, mendukung pelaksanaan kebijakan makroprudensial di sektor perbankan, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank sesuai hasil perumusan kebijakan KSSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel