Skema Gaji PNS Dirombak, Pemerintah Hapus Tukin hingga Tunjangan Jabatan?

Bisnis.com,30 Nov 2020, 09:36 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema penghitungan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Perombakan itu termasuk pemberian tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan BKN melalui Direktorat Kompensasi AS mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan.

"Ini sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan [gaji dan tunjangan] serta fasilitas PNS sesuai dengan UU No5/104 tentang ASN," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (30/11/2020).

Dia mengatakan reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaran dengan UU AS dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Mengacu pada sistem sebelumnya, pangkat melekat apda orang atau PNS.

Sementara itu, sistem pangkat ke depan bakal dilekatkan dengan jabatan atau tingkat jabatan.

Lebih lanjut, Paryono mengatakan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan faislitas PNS merujuk pada pasal 79 dan 80 UU AS serta mengarahkan penghasilan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplikasi menjadi hanya tediri dari komponen gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," imbuhnya.

Dia menambahkan implementasi gaji PNS yang baru akan dilakukan secara bertahap. Perubahan itu diawali dengan proses perombakan sistem penggajian yang semua berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, lanjutnya, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Adapun, rumusan tunjangan kemahalan didasarkan apda indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata Paryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini