Bawaslu Sebut Pelanggaran Prokes Masih Marak Saat Kampanye

Bisnis.com,30 Nov 2020, 13:16 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melansir pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih marak saat pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bentuk pelanggaran protokol kesehatan antara lain kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Selain itu, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu juga mencakup pelanggaran tidak memakai masker.

"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).

Untuk diketahui, protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona mencakup tiga hal, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Protokol tersebut juga dikenal dengan 3M dan sangat penting diterapkan untuk mencegah penularan virus.

Menurut Abhan, para kandita yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi berat berupa pembubaran kegiatan kampanye. Bawaslu juga bakal mengurangi jatah waktu kampanye pasangan calon bila terbukti melanggar protokol kesehatan. 

"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya menjelaskan.

Terkait dengan data penyebaran COVID-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

"Dari paparan Satgas COVID-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan COVID-19, red.)," ucap dia.

Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini