Pemerintah Suntik Rp26,7 Triliun ke IFG Life Tahun Depan

Bisnis.com,30 Nov 2020, 10:38 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Logo Indonesia Financial Group (IFG)

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Indonesia Financial Group atau IFG akan melakukan penyetoran modal Rp26,7 triliun ke perusahaan asuransi jiwa baru IFG Life pada 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Staf Khusus Wakil Presiden bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S. Latief usai rapat bersama Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/11/2020) lalu.

Sukriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan Panja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah telah menyepakati penyertaan modal negara (PMN) kepada holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang kini bernama IFG.

Penyuntikan modal senilai Rp22 triliun itu dibagi dua tahap, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun ditambah bunga utang akan dimintakan dalam RAPBN tahun 2022. Namun, Sukriansyah menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan setoran modal hingga Rp26,7 triliun pada tahun depan dengan sumber dana yang beragam.

"Dengan menggunakan dana PMN, dana Akumulasi Iuran Pensiun [AIP] PT Taspen (Persero), dan fundraising lainnya, IFG akan melakukan setoran modal sebanyak Rp26,7 triliun pada 2021 ke anak perusahaan asuransi jiwa baru yang bernama IFG Life," ujar Sukriansyah dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Senin (30/11/2020).

Sukriansyah pun menyampaikan agar Jiwasraya dapat mengelola ekspektasi nasabah-nasabah dengan baik dengan menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Perseroan harus meminimalisir potensi-potensi ketidakpuasan nasabah yang dapat berujung gugatan hukum.

Hexana menjelaskan bahwa Jiwasraya akan melaksanakan proses retrukturisasi polis dan penyesuaian nilai pelunasan polis, salah satu tujuannya untuk memastikan perseroan tidak mewariskan kerugian kepada IFG Life pasca transfer portofolio.

Dia menilai bahwa opsi restrukturisasi, transfer polis, dan bail in merupakan langkah terbaik bagi perseroan maupun nasabah. Upaya-upaya itu pun diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan politik terkait kasus Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini