Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan tetap beroperasi setelah proses restrukturisasi polis ke IFG Life berlangsung, yang rencananya akan dimulai pada Desember 2020.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aria Bima menjelaskan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Jiwasraya mendorong pelaksanaan restrukturisasi polis. Rencana itu pun disetujui oleh Panja.
Sosialisasi kepada seluruh nasabah akan dilakukan pada Desember 2020, menyusul sosialisasi yang telah dilakukan kepada nasabah-nasabah korporasi, khususnya perusahaan BUMN pada Agustus 2020. Arya pun menegaskan bahwa jika restrukturisasi itu telah berjalan Jiwasraya akan tetap beroperasi.
"Jiwasraya setelah transfer polis akan tetap beroperasi untuk menyelesaikan aset non clean and clear dan mengelola portofolio nasabah yang menolak transfer polis," ujar Aria dalam Rapat Komisi VI DPR, Senin (30/11/2020).
Panja menilai bahwa restrukturisasi polis harua dilakukan karena kondisi keuangan Jiwasraya kian memburuk sehingga tidak akan mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Hingga Oktober 2020, total utang klaim Jiwasraya telah mencapai Rp19,3 triliun terhadap 69.445 nasabah.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp0,5 triliun klaim meninggal dunia dan Rp0,9 triliun klaim tebus, keduanya untuk 21.731 pemegang polis. Lalu, terdapat Rp1,1 triliun klaim tradisional untuk 30.755 pemegang polis dan Rp16,8 triliun klaim saving plan untuk 17.459 pemegang polis.
Jiwasraya mencatatkan liabilitas polis tradisonal senilai Rp37,12 triliun dan liabilitas polis saving plan Rp16,8 triliun. Beban itu harus dihadapi dengan aset yang hanya sebesar Rp15,4 triliun, yang mayoritas tidak likuid dan berkualitas buruk.
"Total aset Jiwasraya turun terus, dari Rp23 triliun pada 2018, Rp18 triliun pada 2019, hingga sekarang, kualitas asetnya buruk dan tidak optimal. Kondisi negatif ekuitas pun terus meningkat, dari 2018 senilai Rp30,3 triliun, 2019 Rp34,6 triliun, dan Oktober 2020 Rp38,5 triliun," ujar Aria.
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S. Latief pun menjelaskan bahwa Jiwasraya akan tetap beroperasi setelah pelaksanaan restrukturisasi polis. Pemerintah Pemerintahannya mengharuskan Jiwasraya untuk mengelola portofolio nasabah yang menolak pemindahan polis.
"Jiwasraya hendaknya dapat mengelola ekspektasi nasabah-nasabah dengan baik dengan menyiapkan mitigasi-mitigasi sehingga dapat meminimalisir potensi-potensi ketidakpuasan nasabah yang dapat berujung gugatan hukum," ujar Sukriansyah pada Senin (30/11/2020) dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel