Asuransi PAYDI via Online, Pengamat Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Bisnis.com,30 Nov 2020, 23:16 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kelonggaran untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked secara digital harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian.

Pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah menjelaskan bahwa hal ini terutama untuk menghadapi pembeli produk yang belum mengerti betul risiko produk ini di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar modal akibat pandemi.

"Terutama saat investasinya ditempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko tinggi. Jadi perlunya edukasi dan penjelasan pada saat pembelian dengan secara detail," ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/11/2020).

Namun, Azuarini optimistis bahwa relaksasi ini menjadi salah satu pendorong peningkatan pendapatan premi pada perusahaan asuransi jiwa, di era new normal yang membuat tenaga pemasar terhalang bertemu calon nasabah untuk memberikan saran pilihan perlindungan tepat.

Pemanfaatan teknologi akan menggantikan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dengan penggunaan komunikasi virtual, serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik. 

"Ini memang saat yang tepat untuk menggunakan platform digital sebagai pendukung penjualan. Meski demikian, pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai, dan memenuhi prinsip-prinsip dasar dalam pemasaran unit link," jelasnya.

Azuarini menyebutkan, prinsip tersebut di antaranya, kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi.

"Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai," tambahnya.

Selain itu, perusahaan asuransi harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.

Bahkan, tak cukup sampai situ. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Maka dari itu, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen atau market conduct yang baik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini