Sah! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun

Bisnis.com,01 Des 2020, 18:44 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memangkas jatah cuti bersama pada masa liburan akhir tahun 2020. 

Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan terdapat pengurangan libur cuti bersama pada akhir tahun sebanyak 3 hari.

"Dari 28-30 Desember 2020 tidak ada libur dan tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir secara virtual, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah memutuskan untuk memberikan libur Natal dan Tahun Baru serta pengganti Idul Fitri selama 1 hari, yakni dari 24 sampai dengan 27 Desember 2020.

Kemudian, cuti bersama akhir tahun dilanjutkan pada 31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri dan 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru. Selanjutnya, masa libur berlanjut pada 2-3 Januari yang jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini.

Tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menelurkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini