Akseleran Beri Saran Agar Aturan Pinjaman Fintech ke Luar Jawa Lebih Rinci

Bisnis.com,01 Des 2020, 19:53 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Co Founder & Chief Executive Officer PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran secara umum menyambut baik regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, OJK tengah menggodok revisi Peraturan OJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, di mana dalam beleid RPOJK tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru bagi para penyelenggara fintech lending.

"Untuk RPOJK-nya secara umum kami sambut baik. Para pelaku beserta OJK sebagai regulator ingin terus ada perbaikan. POJK 77/2016 kan umurnya sudah 4 tahun. Banyak hal yang perlu di-update dan disesuaikan," jelas Ivan Nikolas Tambunan, CEO & Co-Founder Akseleran kepada Bisnis, Selasa (1/12/2020).

Namun, terkait aturan baru penyaluran pinjaman ke luar Jawa paling sedikit 25 persen, dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) secara tahunan secara bertahap, dengan batas hingga tiga tahun mendatang, menurutnya, hal ini perlu kejelasan lebih.

Pasalnya, sektor-sektor peminjam dana (borrower) andalan Akseleran seperti engineering, infrastruktur, mining, oil and gas, dan energi, pun kebanyakan menggarap proyek di luar Jawa. Namun, secara administratif masih tercatat memiliki kantor di Jawa.

"Contoh, di Akseleran, kalau lihat berdasarkan domisili penerima pinjaman, kami sekitar 5 persen saja yang di luar Jawa. Tapi kalau dilihat dari project yang dibiayai, kami bisa 20 persen lebih ada project di luar Jawa. Jadi perlu dilihat, nih, luar Jawa ini apanya? Domisili borrower-nya atau lokasi project yang dibiayai," tutupnya.

Selain itu, Ivan menjelaskan bahwa di antara beberapa ketentuan baru di dalam RPOJK tersebut, Akseleran bahkan secara umum sudah siap sejak awal dalam memenuhinya.

Misalnya, berkaitan dengan persentase penyaluran pinjaman produktif yang memang menjadi pangsa utama Akseleran, juga terkait syarat modal disetor dan ketentuan ekuitas yang lebih tinggi dari regulasi sebelumnya.

Sekadar informasi, OJK meningkatkan syarat modal disetor minimum untuk para penyelenggara rencananya paling sedikit sebesar Rp15 miliar pada saat perizinan, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar.

"Modal disetor minimum saya rasa memang perlu ditingkatkan, agar para penyelenggara yang ada, sehat dan kuat secara finansial. Di draft-nya Rp15 miliar, kalau Akseleran oke, karena kami sudah jauh di atas itu. Tapi pemain lain, terutama yang baru mulai, mungkin akan berat kalau langsung. Jadi, perlu bertahap dalam ketentuan peralihannya," ujarnya.

Ivan berharap hal ini demi regulasi yang tetap harus balance dan memberikan ruang agar platform fintech lending tetap bisa berinovasi dan menggenjot inklusi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini