Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bisnis Internasional Tbk. menetapkan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp735 per saham. Dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini senilai Rp290,15 miliar.
Dalam keterbukaan informasi terkait aksi korporasi di BEI pada Selasa (1/12/2020), perseroan melakukan PUT I kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka penerbitan HMETD atas saham baru 394,76 juta lembar atau sebesar 13,04 persen dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PUT I dengan nilai nominal Rp100 setiap saham. Setiap saham baru ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp735.
Dengan demikian, jumlah dana yang diperoleh dari PUT I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya senilai Rp290,15 miliar. Setiap pemegang 20 saham lama yang namanya tercatat dalam datar pemegang saham pada 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 HMETD.
PT Sun Land Investama (SLI) sebagai salah satu pengendali menjadi pembeli siaga dalam PUT I. PT Sun Antarnusa Investment (SAI) sebagai salah satu pemegang saham perseroan tidak akan melaksanakan HMETD miliknya dalam PUT I. Demikian pula, Sundjono Suriadi sebagai salah satu pemegang saham perseroan hanya akan melaksanakan sebagian HMETD miliknya.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 12/2020, BAB IV tentang modal inti dan CEMA minimum, perseroan telah meningkatkan permodalan melalui penawaran umum perdana pada kuartal III/2020, serta melakukan penawaran umum terbatas pada kuartal IV/2020 untuk pemenuhan modal inti tahun 2020 sebesar Rp1 triliun.
"Dana yang diperoleh dari PUT I setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalsiasikan secara bertahap," terang manajemen perseroan.
Sekretaris Perusahaan Bank Bisnis Paulus Tanujaya belum lama ini menyampaikan modal inti Bank Bisnis lebih dari Rp700 miliar setelah IPO pada 7 September 2020. Dengan demikian, perseroan membutuhkan tambahan sedikitnya Rp300 miliar untuk memenuhi aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel